Kapolres Purworejo AKBP Drs. Imran Yunus, MH melalui Kasat Reskrim AKP Suliyanto membenarkan adanya laporan tersebut. Sementara itu Bambang Priyono warga Jl. Pramuka 62 Purworejo, yang juga merupakan patner kerja Paryono kini masih dalam pengejaran polisi. Diduga dana yang masih ada di perusahaan tadi, sebesar Rp 150 juta ikut dibawa kabur Bambang.
Suliyanto lebih jauh mengatakan, perusahaan MLM itu bernama CV Bersatu Sejahtera Bersama (BSB). Didirikan olah Paryono dan Bambang pada tanggal 8 Januari 2008 lalu. Adapun kantornya berada di rumah kediaman Paryono di Cangkreplor, Purworejo. Usaha MLM ini bergerak di bidang pelunasan kredit secara cepat, bagi para anggotanya.
Sehingga anggota MLM ini adalah mereka yang memiliki kredit sepeda motor yang belum lunas. Anggota diiming-imingi kreditnya akan dilunasi oleh CV BSB ketika angsuran kreditnya sudah mencapai 10 kali. Bagi calon anggota diminta untuk membayar uang pangkal sebesar Rp 750 ribu. Selain harus menunjukkan akhad kredit sebagai bukti untuk menjadi anggota, juga diwajibkan dapat membawa 6 orang untuk menjadi anggota baru CV BSB.
Sehingga uang yang masuk ke CV BSB sebesar Rp 5.250.000,00, setelah itu barulah anggota tadi mendapatkan honor sebesar Rp 1,5 juta. Barulah anggota tadi mendapatkan Surat Penjaminan Subsidi Kemitraan (SPSK) dari CV BSB dan yang bersangkutan dijanjikan kreditnya akan dilunasi setelah mencapai 10 kali angsuran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar