Dalam sambutannya, Kapolres Purworejo Drs. Imran Yunus, MH mengatakan, tak ada ampun untuk segala macam penyakit masyarakat, termasuk di dalamnya miras. “Polri khususnya Polres Purworejo tidak akan berhenti sampai di sini. Ke depan akan terus melaksanakan razia, baik pada penjual, maupun pengguna miras. Dengan terus menerus dilakukan operasi diharapkan masyarakat akan sadar betapa bahayanya penggunaan mirasitu. Tak hanya membahayakan kesehatan penggunanya saja, namun juga membahayakan bagi ketentraman lingkungannya,” papar Imran.
Imran lebih jauh mengatakan, dalam operasi tadi sejumlah 42 orang telah diajukan ke meja hijau dengan amar putusan No. 41-91/Pit. c/2008 Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Adapun denda yang dikenakan bagi terpidana sebanyak itu sebesar Rp 18.700.000,00 dan biaya perkara sebesar Rp 116 ribu.
Secara rinci miras yang dimusnahkan meliputi Anggur 5000 Gemini 498 botol, Anggur Merah 647 botol, Anggur Kolesom 624 botol, Anggur Putih 401 botol, New Port 336 botol, Anggur Beras Kencur 252 botol, Anggur Buah Rema 48 botol, Anggur Barbara 48 botol, Anggur Ketan Hitam 48 botol, Topi Miring 36 botol, Arak Putih 12 botol, Mension Hause 66 botol, Ice Land 10 botol, oplosan 2 botol dan tuak oplosan 2 derigen masing-masing isi 30 liter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar