Kejaksaan Negeri Purworejo memeriksa 10 orang terkait dengan kasus pembangunan TamanKanak-kanak (TK) Negeri Pembina yang terletak di Desa/Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo. Pembangunan TK tersebut dinilai tidak sesuai dengan bestek yang telah ditentukan. Namun hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Negeri Purworejo enggan menyebutkan identitas maupun status ke-10 orang tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Heriyanto Serumpun, SH hanya menyebutkan dari ke-10 orang itu beberapa diantaranya sudah dapat dipastikan sebagai tersangka. “Namun saya belum bisa membeberkan identitas dan status masing-masing kepada media. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Heriyanto.
Ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pembangunan TK Negeri Pembina yang menelan dana sebesar Rp 450 juta. Tak hanya itu saja, banyak pihak menyatakan pembangunan TK Negeri Pembina Grabag tidak sesuai bestek yang ada. Bahkan kondisi bangunannya tak layak huni, selain bahan baku bangunan tidak sesuai dengan standar mutu yang telah digunakan, atap gedung tersebut kini dalam keadaan melengkung. Sehingga sangat membahayakan bagi siapa saja yang menempatinya.
Lebih parah lagi warga menolak bangunan yang sudah ada dan menyatakan diri enggan menyekolahkan anak-anak mereka di TK Negeri Pembina Grabag. Wajar sebab warga tidak mau anak-anak mereka tertimpa atap bangunan yang sewaktu-waktu dikhawatirkan dapat roboh. (Eko Mulyanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar