Penebaran 5.000 Benih Ikan di Bendung Boro

Penebaran 5.000 Benih Ikan di Bendung Boro
Sebelum puncak kegiatan Hari Pers Nasional Kabupaten Purworejo Tahun 2009, berupa Tasyakuran dan Peresmian Pressroom, terlebih dahulu para kulitinta yang bekerja di wilayah Kabupaten Purworejo bersama Bupati Purworejo H Kelik Sumrahadi, SSos, MM menebarkan benih ikan Nila sebanyak 5.000 ekor di Bendung Boro, Sabtu (28/3).

Penanaman Pohon Langka di Gegermenjangan

Penanaman Pohon Langka di Gegermenjangan
Rangkaian kegiatan puncak Hari Pers Nasional Kabupaten Purworejo Tahun 2009, berupa penanaman 300 pohon langka di Kawasan Potensi Wisata Gegermenjangan, Sabtu (28/3).

Rabu, 30 Juli 2008

Diduga Kuat Melakukan Tindak Asusila, Sekdes Wareng Dituntut Untuk Dipecat

Merasa tidak puas dengan jawaban para pejabat teras Kecamatan Butuh, Puluhan warga Desa Wareng, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo nyaris merusak kantor balai desa setempat, Rabu (23/7). Mereka sejak pagi melakukan demontrasi di halaman balai desa menuntut Sekdes Wareng Basuki Pujo Raharjo mundur atau dicopot dari jabatannya. Tuntutan itu dilakukan berkaitan dengan adanya dugaan kuat tindak asusila yang dilakukan oleh Basuki.

Bahkan Muspika Butuh yang terdiri atas Camat Butuh Drs Wahyu Jaka S dan Kapolsek Butuh AKP Lasiyem beserta jajaran Koramil Butuh, dihadang oleh para demonstran tidak boleh meninggalkan halaman balai desa sebelum tuntutan mereka dikabulkan. Para demonstran menghalang-halangi Muspika Butuh dengan jalan menutup jalan keluar menggunakan sepeda motor dan pagar betis, sehingga mobil yang ditumpangi Muspika Butuh tidak bisa keluar. “Sebelum ada kepastian, Pak Camat tidak boleh pulang,” celetuk salah satu peserta demontrasi. Setelah negosiasi alot antara peserta demonstrasi dengan Muspika, barulah mereka diperbolehkan meninggalkan Balai Desa Wareng.


Berdasarkan pantauan WB di lokasi kejadian, pertemuan antara warga peserta demonstrasi, Perangkat Desa, Muspika, Pemdes dan BPD awalnya cukup kondusif. Namun berubah beringas ketika hasil pertemuan itu dinilai masih mentah oleh warga.


Juru bicara peserta demonstrasi Kyai Samsudin, mengungkapkan bahwa tuntutan dicopotnya jabatan Sekdes dari diri Basuki adalah wajar. Karena tindak asusila itu telah melanggar pager ayu dan mencoreng nama baik desanya. ’’Ini untuk menjaga nama baik desa di mata masyarakat luar,’’ tutur Samsudin.


Lebih jauh Samsudin menceritakan, bahwa kasus asusila yang dilakukan oleh Basuki adalah bukan yang pertama kali. Dahulu kejadian serupa pernah dilakukan oleh Basuki pada bulan Juni 2007. Lebih parahnya tindak asusila itu dilakukan dengan tetangga dekatnya. Namun kasus itu dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, warga mau memaafkan kelakuan Basuki. Waktu itu Basuki disumpah di hadapan warga agar tidak mengulangi perbuatannya. “Namun yang terjadi malah sebaliknya, bukannya kapok perbuatan tak sepatutnya itu diulangi lagi. Kali ini tidak dengan warga satu desa, akan tetapi dengan warga desa lain,” ujar Samsudin.


Masih menurut Samsudin dasar pencopotan Basuki dari jabatannya tidak sulit. Karena Basuki sebelum menjabat sebagai Sekdes pernah menandatangani kontrak politik dengan warga Desa Wareng. Isinya cukup jelas, jika masyarakat tidak lagi percaya dengan dirinya maka Basuki bersedia mengundurkan diri dari jabatannya.


Pemkab Tak Akan Gegabah


Dalam penanganan kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Sekdes Wareng Basuki Pujo Raharjo, tampaknya pihak Pemkab Purworejo tak mau gegabah. Hal tersebut tampak dari keengganannya untuk langsung mencopot Sekdes Wareng Basuki Pujo Raharjo dari jabatannya. Namun demikian Pemkab Purworejo akan segera menindaklanjuti laporan warga. Bahkan tak selang waktu lama langsung menurunkan tim yang terdiri atas Pemdes, BPD maupun Bawasda untuk merespon aspirasi warga Desa Wareng tadi.


Secara terpisah Camat Butuh Drs Wahyu Jaka S menjelaskan, bahwa Bawasda pernah memberikan peringatan keras kepada Basuki dalam kasus perselingkuhannya yang pertama Juni 2007. ’’Jangan grusa-grusu, akan tetapi marilah kita selesaikan kasus ini dengan baik. Saya mengerti dengan tuntutan warga, namun kita harus tetap mengacu pada mekanisme dan hukum yang ada. Masalah ini masih bisa kok kita selesaikan dengan jalan musyawarah bersama,’’ pintanya.


Lebih jauh Camat Butuh mengatakan, penanganan kasus Basuki itu mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa. Jadi bukan kasus pidana, kasus ini masuk dalam kategori asusila yang melanggar norma agama dan sosial. “Ada beberapa prosedur dan sanksi yang harus dilalui. Pertama peringatan, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tidak hormat. Sebelum sanksi itu dijatuhkan, kita perlu bukti kuat. Makanya sanksi akan dijatuhkan setelah pemeriksaan Bawasda selesai,” ujarnya. (Eko Mulyanto)

Tidak ada komentar: