Penebaran 5.000 Benih Ikan di Bendung Boro
Penanaman Pohon Langka di Gegermenjangan
Selasa, 16 Desember 2008
Pemkab Purworejo Desak Pemerintah Pusat Luruskan Tempat dan Tanggal Lahir Pahlawan Nasional
Pemkab Purworejo akan berupaya mendesak pemerintah pusat, melalui kementrian Sosial untuk meluruskan penulisan, tempat dan tangal lahir, pahlawan nasional, komponis, pencipta lagu kebangsaan “Indonesia Raya “, WR Soepratman, sebagaimana tertuang dalam penetapan Pengadilan Negeri Purworejo.
Penegasan tersebut disampaikan Assisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum, drh Abdulrahaman.di sela-sela rapat koordinasi, Sabtu (29/11), yang membahas rencana tindak lanjut dari penetapan tersebut. Dikemukakan bahwa untuk keperluan tersebut pihaknya akan membentuk tim, yang akan dikukuhkan melalui surat keputusan bupati. Tim ini nantinya setelah berkoordinasi dengan Pemprop Jateng, akan melanjutkan ke Badan Pembina Pahlawan Nasional pada Kementrian Sosial di Jakarta.
Ia mengakui, sebetulnya niat tersebut sudah ada sejak tahun lalu. Setelah ada penetapan dari PN Purworejo nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR, tanggal 29 maret 2007, sampai saat ini belum ada tindak lanjut. “Sebetulnya tahun lalu sudah ada rencana, namum karena ada sesuatu hal, sehingga belum terlaksana. Baru saat ini rencana itu akan dilaksanakan, kendati waktunya sudah mempet” katanya.
Menurutnya, tim yang akan dibentuk beranggotakan para pimpinan satker terkait, ditambah para budayawan. Tim ini sebelum ke Jakarta akan berpamitan dengan keluarga WR Soepratman yang berada di Desa Somongari. Kemudian juga akan menghubungi keluarga yang berada di Jakarta dan kota lainnya.
Tim ini meminta kepada pempus untuk segera meluruskan dan menyosialisakan fakta sejarah sebagaimana penetapan PN Purworejo. Dimana dalam penetapan tersebut tertuang bahwa WR Soepratman lahir pada hari Senin Wage, tanggal 19 Maret 1903, di Dukuh Trembelang Desa Somongari Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo. Sebab selama ini terdapat versi lain tentang tanggal dan tempat lahir WR Soepratman.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pemprop, surat permohonan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Nantinya Gubernur Jateng yag akan melayangkan surat permintaan kepada Menteri Sosial di Jakarta. Namun demikian, untuk memperlancar usulan dari gubernur, pihak pemkab akan melakukan koordinasi ke Depsos.(Sus)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar